Predator Anak yang Rudapaksa 11 Anak di Mojokerto Tolak Kebiri dan Pilih Hukuman Mati, Ada Apa?

Inilah lima pengakuan Muh Aris (20) pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap 11 gadis belia di Mojokerto

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

"Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU," katanya.

Sehingga, lanjut Erhammudin, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 menyatakan bahwa, salah satunya telah melakukan lebih dari satu kali.

Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga, Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

"Dalam Pasal 81 ayat 7 disitu apabila ketentuan Pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Dan hal tersebut dalam perkara ini, menurut majelis hakim PN Mojokerto yang mengadili perkara nomor 69 atas nama Muh Aris, unsur-unsur yang disebutkan tersebut telah terbukti oleh terdakwa,” jelasnya.

Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.

Perkara tersebut sudah inkrah, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal (4/7/2019) dan (25/7/2019) diserahkan penuntut umum sebagai eksekutor.

"Terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya, jadi inkrah.

Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Pengakuan Aris, Predator Anak yang Rudapaksa 11 Bocah, Tolak Kebiri Kimia tapi Minta Dihukum Mati, https://surabaya.tribunnews.com/2019/08/27/5-pengakuan-aris-predator-anak-yang-rudapaksa-11-bocah-tolak-kebiri-kimia-tapi-minta-dihukum-mati?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved