Predator Anak yang Rudapaksa 11 Anak di Mojokerto Tolak Kebiri dan Pilih Hukuman Mati, Ada Apa?
Inilah lima pengakuan Muh Aris (20) pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap 11 gadis belia di Mojokerto
Polisi yang mendapat laporan dari orang tua bocah itu lantas segera memburu pelaku.
Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban
Aris pun berhasil diamankan pada Oktober 2018 lalu.
3. Melakukan Rudapaksa Terhadap 11 Anak
Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.
Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.
Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.
Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
4. Alasan Memilih Anak-anak
Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.
Ia pun sejatinya menyukai wanita dewasa, namun ia mengaku tidak ada yang mau dengannya hingga menarget anak-anak.
"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.
Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).
Belakangan, diketahui kalau aksi tersebut membuat Aris harus dihukum selama 12 tahun, juga tambahan hukuman kebiri kimiawi.