Predator Anak yang Rudapaksa 11 Anak di Mojokerto Tolak Kebiri dan Pilih Hukuman Mati, Ada Apa?
Inilah lima pengakuan Muh Aris (20) pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap 11 gadis belia di Mojokerto
5. Tolak Hukum Kebiri dan Minta Dihukum Mati
Saat ditemui kembali, Aris (20) mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati.
Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.
Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.
Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Dalam pertemuan dengan SURYA.co.id pada senin itu, Aris terlihat lemah. Ia mengenakan baju kotak-kotak merah ketika ditemui di LP Mojokerto kelas IIB kala itu.
Meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.
• BERITA SURABAYA POPULER Hari ini, Kabar Surabaya jadi Tuan Rumah Piala Dunia & Vonis Kebiri Kimia
• BERITA PERSEBAYA POPULER Hari ini, Kabar Gelandang Baru Ex Burnley Inggris & Komentar David da Silva
Sudah Incracht
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Erhammudin, mengatakan, perkara atas nama Aris telah terdaftar di Kabupaten dan kota Mojokerto
"Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019 yang kedua Nomor 65 dan 69.
Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).
Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.
Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d