Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Dipindahkan, Status Daerah Khusus Akan Dicabut, Rp 571 T Disiapkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, begini nasib pembangunan di Jakarta melalui konsep urban regeneration
Editor:
Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa.
Skema pendanaan itu dibagi tiga fase.
Pendanaan itu akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan, dan Kementerian Perhubungan.
"Nanti ada fase jangka pendek, 2019-2022. Lalu menengah, 2022-2025. Lalu yang panjang, 2025-2030," ucap Anies.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Nursita Sari/Christoforus Ristianto/Ardito Ramadhan/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah: Status Daerah Khusus Akan Dicabut hingga Kata Anies