Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Dipindahkan, Status Daerah Khusus Akan Dicabut, Rp 571 T Disiapkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, begini nasib pembangunan di Jakarta melalui konsep urban regeneration
Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Dipindahkan, Status Daerah Khusus Akan Dicabut, Rp 571 T Disiapkan
TRIBUNJAMBI.COM-Begini nasib Jakarta setelah ibu kota baru pindah ke Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan ibu kota negara (IKN) pindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengumuman ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019) kemarin.
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertangera, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Lantas, bagaimana nasib Jakarta setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim pada 2024 nanti?
Diketahui, Jakarta sudah menjadi pusat pemerintahan sejak masih bernama Batavia pada masa Hindia Belanda.
Secara de facto, Jakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Meski demikian, secara konstitusional, Jakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Inilah nasib Jakarta saat ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kaltim pada 2024, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Jakarta tetap jadi prioritas pembangunan

Jokowi menegaskan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini bukan salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan. Tetapi lebih karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan Jakarta," kata Jokowi.
Oleh karenanya, Jokowi mengingatkan, Jakarta tidak akan dilupakan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan jadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global," katanya.