Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Dipindahkan, Status Daerah Khusus Akan Dicabut, Rp 571 T Disiapkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, begini nasib pembangunan di Jakarta melalui konsep urban regeneration

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

Menurut dia, sudah ada anggaran sebesar Rp 571 triliun untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan program urban regeneration.

Jokowi menegaskan, rencana itu tetap terus dijalankan.

"Pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi," katanya.

2. Status daerah khusus akan dicabut

PLT Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik berdiskusi tentang rencana pemindahan Ibukota pada acara Polemik di restoran d'consulate, Jakarta, Sabtu (24/08/19).
PLT Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik berdiskusi tentang rencana pemindahan Ibukota pada acara Polemik di restoran d'consulate, Jakarta, Sabtu (24/08/19). (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Setelah ibu kota resmi pindah ke Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Jakarta dapat bertransformasi menjadi daerah khusus untuk perekonomian.

"Ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi, hehehe."

"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

Meski status DKI dicabut dari Jakarta, Akmal menyebut Jakarta tetap berpeluang menjadi daerah otonomi khusus.

Menurut Akmal, pemberian status daerah otonomi khusus kepada Jakarta akan diatur dalam undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah.

"Khusus tidak khusus kan terserah bapak Presiden. Karena kan kenapa diberi khusus, karena keputusan bapak Presiden bersama DPR RI," ujar Akmal.

Ia pun mencontohkan pemberian status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang didasari oleh undang-undang yang dibuat DPR.

3. Jakarta bisa jadi daerah ekonomi khusus

Refly Harun
Refly Harun (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuturkan, Jakarta bisa dijadikan sebagai daerah khusus pusat ekonomi.

"Bisa saja Jakarta tetap menjadi daerah khusus, tapi daerah khusus ekonomi karena kan pemerintahanya sudah bergeser," ujar Refly kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved