Selama Sembilan Tahun Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya, Dua Gadis ini Melayani Secara Bergantian
Nasib pilu dialami dua gadis asal Maluku Tengah yang selama 9 tahun dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya sendiri secara bergantian.
Polres Lumajang menangani kasus bapak memaksa anak kandung berhubungan badan sebanyak puluhan kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
Kasus itu diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Kasus itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP inggris 2019, Live Streaming Trans 7, Valentino Rossi Ada di Posisi Depan?
Baca: Deretan Sumber Penghasilan Artis Sinetron yang Fantastis, dari Naysilla Mirdad hingga Nikita Willy
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menye*****i putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.
Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.
"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca: Kedua Adik Julia Perez Dikabarkan Berantem gara-gara Harta Warisan Jupe Berupa Rumah Berlapis Emas
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kisah Tragis Anak Kandung Jadi Korban 'Predator' Ayahnya, Jadi Budak Seks Selama 9 Tahun, https://bangka.tribunnews.com/2019/08/24/kisah-tragis-anak-kandung-jadi-korban-predator-ayahnya-jadi-budak-seks-selama-9-tahun?page=all.
Editor: zulkodri