Sebelum Cabuli Anak Kandungnya di Kamar, Suami Usir Istri dari Kamar, Ancam Korban akan Dibunuh
Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, pria tersebut terlebih dahulu mengusir istrinya dari dalam kamar.
Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil.
Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.
Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.
"Yang kedua ini tidak digugurkan."
"Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan."
"Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.
Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban.
SP juga mengaku tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.
"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."
"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.
Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.
Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca: Jadwal Liga Italia 2019/2020 antara Parma vs Juventus Live Streaming, Cara Nonton Online di HP
Baca: Kronologi Perburuan Syafriadi Harahap yang Curi Pistol Polisi, Kasat: Hujan Peluru di Desa Bungur
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Usir Istri dari Kamar, Pria ini Cabuli Putrinya yang Masih Berusia 10 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/24/usir-istri-dari-kamar-pria-ini-cabuli-putrinya-yang-masih-berusia-10-tahun?page=all.
Editor: Ansar