Sebelum Cabuli Anak Kandungnya di Kamar, Suami Usir Istri dari Kamar, Ancam Korban akan Dibunuh

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, pria tersebut terlebih dahulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Sebelum Cabuli Anak Kandungnya di Kamar, Suami Usir Istri dari Kamar, Ancam Korban akan Dibunuh

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah perkosa putri kandung yang masih berusia 10 tahun di kamar sang istri.

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, pria tersebut terlebih dahulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Dilansir India Today, Kamis (22/8/2019), korban mengatakan bahwa sang ayah sudah pernah melakukan percobaan perkosaan selama beberpa kali terhadap dirinya.

Namun, dirinya berhasil kabur.

Nahas, sang anak akhirnya menjadi korban pencabulan ayah kandungnya.

Baca: Daftar HP yang Bisa Ditukar Dengan Samsung Galaxy Note 10, Plus Cashback Rp 1.8 Juta, Mau?

Baca: Download Lagu MP3 Terbaru Westlife Judul Dynamite, Gratis dan Tidak Pakai Ribet, Lakukan Hal Ini

Sebelum perkosa putri kandungnya, sang ayah lebih dulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Ia lalu memerkosa putri kandungnya sendiri.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.

Kasus ayah perkosa putri kandung tersebut terungkap setelah kerabat korban melaporkan adanya pemerkosaan di daerah New Delhi, India.

Sebelum polisi tiba, para tetangga berkumpul karena mendengar tangisan ibu korban

Kerumunan tersebut memaksa pria itu keluar sebelum menyerahkannya ke polisi.

Polisi Bhunerheri, Karanvir Singh mengatakan, terdakwa telah ditangkap seusai pelaporan istrinya.

Sang ibu meminta agar pelaku dihukum dengan tegas.

Bahkan, sang ibu mengatakan, "Aku lebih suka menjadi janda daripada hidup dengan suami seperti itu."

Nenek Tak Percaya

Sebelumnya, seorang ayah perkosa putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.

Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.

Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).

 Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.

Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."

"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."

"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.

Baca: Bagaikan Orang Asing, Istri Kehilangan Ingatan Akibat Cidera Otak, Suami Berjuang Memulai dari Awal

Baca: Cara Live Streaming Mola TV Norwich City vs Chelsea di Liga Inggris 2019/2020 Pekan Kedua Malam Ini

Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.

Namun, sang nenek tidak memercayainya.

“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

 Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.

Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.

Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.

Baca: LIVE STREAMING Liverpool vs Arsenal Sabtu (24/8) Malam Ini, Jam 23.30 WIB.

Hamili Anak Kandung 2 Kali

Sementara, seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga putrinya itu hamil.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.

Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.

"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal bulan November 2018," kata Ruth, Kamis (8/8/2019).

Menurut Ruth, SP mencabuli korban sejak 2015 lalu hingga hamil.

Namun, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut.

Meski demikian, SP belum jera dan kembali mencabuli sang anak hingga hamil lagi.

"Yang kedua ini tidak digugurkan."

"Sekarang bayi korban sudah berusia 4 bulan."

"Saat ini kondisi korban sangat trauma," tegas Ruth.

Ia melanjutkan, dalam pengakuannya SP berdalih terpengaruh minuman keras dan film porno saat menyetubuhi korban.

SP juga mengaku tidak mengingat berapa kali menyetubuhi anak kandungnya itu.

"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban)."

"Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca: Jadwal Liga Italia 2019/2020 antara Parma vs Juventus Live Streaming, Cara Nonton Online di HP

Baca: Kronologi Perburuan Syafriadi Harahap yang Curi Pistol Polisi, Kasat: Hujan Peluru di Desa Bungur

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Usir Istri dari Kamar, Pria ini Cabuli Putrinya yang Masih Berusia 10 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/24/usir-istri-dari-kamar-pria-ini-cabuli-putrinya-yang-masih-berusia-10-tahun?page=all.

Editor: Ansar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved