Sebelum Cabuli Anak Kandungnya di Kamar, Suami Usir Istri dari Kamar, Ancam Korban akan Dibunuh

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, pria tersebut terlebih dahulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

 Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.

Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.

Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.

Baca: LIVE STREAMING Liverpool vs Arsenal Sabtu (24/8) Malam Ini, Jam 23.30 WIB.

Hamili Anak Kandung 2 Kali

Sementara, seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun terakhir hingga putrinya itu hamil.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, istri SP mengalami tekanan dan depresi karena selalu diancam suaminya.

Tekanan yang dialaminya tersebut membuat istri tersangka meninggal pada November 2018 lalu.

"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal bulan November 2018," kata Ruth, Kamis (8/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved