TNI Gadungan Kuras Harta Wanita Incaran, Begini Ekspresi Wajahnya Ketika Tertangkap TNI Sungguhan!
TERJADI LAGI, seorang anggota TNI Gadungan memperdayai sejumlah perempuan.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku tersebut tampil berkedok dengan berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mar
Baca: SEDANG TAYANG, Live Streaming Film Dilan 1990 Pukul 18.00 Dilanjutkan Dilan 1991 Pukul 20.30 di SCTV
Baca: Menteri Susi Sebut Impor Garam Bocor: Kalau Diatur di Bawah 3 juta Ton Harga Tak Terjun Bebas
Baca: 21 Ribu Wajib Pajak di Bungo Menunggak, Samsat Catat Tunggakan Rp 12 Miliar
iyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengungkapkan bahwa pada Juni 2019, pelaku datang ke rumah korban yang diketahui bernama Sunengsih (28) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Pada saat di rumah korban, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka. Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Dalam pengakuan pelaku, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku mengaku sedang dalam tahap proses perceraian dengan istrinya, lantas keduanya menjalin hubungan asmara.
"Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya. Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung lamongan yang berada di Jalan KH. Abdul Halim," ucap dia.
Saat itulah, disampaikan Kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.
Namun, justru pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Ia menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
Kemudian, pelaku kembali menemui korban dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya di Indramayu.
Semenjak saat itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.
"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata AKBP Mariyono.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (Tribunnews.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunwiki dengan judul : TNI Gadungan Sudah Tipu Banyak Perempuan, Pacari Lalu Minta Duit: TNI Amankan, Pajang di Facebook