Berita Kriminal Jambi
Kurir yang Ganti Sabu dengan Garam Ini, Dituntut Jaksa 7 tahun Penjara
Kurir yang Ganti Sabu dengan Garam Ini, Dituntut Jaksa 7 tahun Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Kurir yang Ganti Sabu dengan Garam Ini, Dituntut Jaksa 7 tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arisman, terdakwa dalam kasus narkotika, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kamis (22/8/2019) di Pengadilan Negeri Jambi.
Arisman dipersilahkan oleh Yandri Roni, Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Arisman pun menyampaikan dengan suara yang berbisik-bisik.
Arisman alias black sebelumnya diketahui menjadi kurir mengantar sabu-sabu.
Baca: Selain Jadi Kurir, Enam Tersangka Narkoba Ganja dan Sabu Tangkapan Polda Jambi Juga Sebagai Pengguna
Baca: Terjun ke Jurang, Mobil Terbakar di Jalur Sungai Penuh-Tapan. Ada 3 Penumpang di Dalamnya
Baca: Siapa Pemilik Kursi Pimpinan DPRD, Golkar dan Gerindra Belum Putuskan, Masih Tunggu Keputusan DPP
Barang yang diantarnya digantinya setengah denga garam. Sabu yang diambilnya diakuinya untuk konsumsi pribadi.
Sebelumya dia mengaku dijebak. "Saya dijebak pak," katanya dihadapan majelis hakim.
"Dijebak-dijebak tapi kamu makai juga," kata Yandri Roni, ketua majelis hakim.
Baca: Kurir Tabrak Mobil Polisi Parkir, saat Diperiksa Ditemukan 273 Kg Sabu Senilai Rp 1,9 Triliun
Baca: UPDATE, Perkembangan Kasus SMB di Mapolda Jambi, Tahap 1, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Hadir
Baca: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Satu Jamaah Haji Asal Kota Sungaipenuh, Meninggal Dunia di Mekkah
Arisman menjelaskan dirinya ditangkap di sekitar kawasan perkantoran gubernur. Dia menerima panggilan dan setelah menerima panggilan Arisman meletakkan satu paket sabu yang dibawanya didekat pagar kantor gubernur Jambi.
Arisman ditangkap dengan barang bukti seberat 6,98 gram. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.
Kurir yang Ganti Sabu dengan Garam Ini, Dituntut Jaksa 7 tahun Penjara (Jaka HB/Tribun Jambi)