2.302 Transkasi Mencurigakan Terjadi di Jambi, PPATK Catat Ada Transkasi Rp 27 Miliar

PPATK Mencatat sebanyak 2.302 Laporan Transaksi Keuangan Menyimpang (LTKM) atau transaksi mencurigakan terjadi di Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Deddy Nurdin
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar diskusi di Sekretariat AJI Kota Jambi, Kamis (22/8). 

2.302 Transkasi Mencurigakan Terjadi di Jambi, Ada Transkasi Rp 27 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mencatat sebanyak 2.302 Laporan Transaksi Keuangan Menyimpang (LTKM) atau transaksi mencurigakan terjadi di Jambi.

Analisis laporan keuangan ini dirakum PPATK dalam kurun waktu tahun 2010 hingga Juli 2019. Hal ini seperti disampaikan deputi bidang pencegahan PPATK Muhammad Sigit dalam diskusi dan sharing informasi transaksi keuangan di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi pada, Kamis (22/8/2019).

Dalam diskusi ini Muhammad Sigit didampingi kepala kehumasan PPATK, M Natsir Kongah. Diskusi diwarnai keakraban bersama AJI Kota Jambi yang juga dihadiri beberapa orang persma.

Muhammad Sigit juga bercerita pegalamannya saat masih di KPK. Dalam kesempatan itu Muhammad Sigit menyebut bahwa nominal nilai dari 2.302 transaksi mencapai Rp 521 miliar.

Baca: Lagi, Jemaah Haji Asal Merangin Meninggal di Mekkah, Sempat Dirawat di RS King Abdul Aziz

Baca: BREAKING NEWS, 45 Anggota DPRD Kota Jambi Terpilih Dilantik Hari Ini

Baca: Mata Bupati Batanghari Berkaca-kaca Usai Salat Istisqa, Ini yang Terjadi Sebelumnya

Baca: Diamalkan Nabi Muhammad SAW Tiap Jumat Pagi & Keutamaan Hari Jumat

Jambi sendiri berada di peringkat ke 7 di Sumatera atau peringkat 18 secara nasional di bawah Kalimantan Barat.

"Yang paling tinggi tentunya di wilayah Indonesia tentunya Jakarta. Karena memang disana pusat ibu kota," ujarnya.

Dari 2.302 transaksi mencurigakan, PPATK merinci nilai transakai dalam beberapa kategori, 70 persen transaksi atau sekitar 1.607 transaksi bernilai di bawah nominal Rp100 juta, 26 persen transkasi atau sekitar 604 LTKM transaksi dengan nilai Rp 100 juta hingga satu miliar rupiah.

Empat persen atau 91 LTKM dengan nilai diatas satu miliar rupiah, "Nominal Transaksi mencurigakan terbesar itu diangka Rp 27 miliar rupiah," sebut Muhammad Sigit.

Ia menyebut bahwa transaksi mencurigakan bisa berdampak buruk pada perekonomian. Terutama jika berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini dikarenakan transaksi ekonomi Transaksi mencurigakan (LTKM) merupakan transaksi menyimpang dari profil dan karakteristik yang berubah-ubah dari pengguna jasa.

Atau juga tranksasi menyimpang yang patut diduga untuk menghindari pelaporan transaksi sesuai undang-undang.

Muhammad Sigit juga menyebut transaksi menyimpang atau mencurigakan ini diduga dari hasil tindak pidana.

Dampaknya transkasi mencirigakan yang cendrung tidak ada kejelasan profil dan karakteristik ini masuk dalam sistem keuangan bisa mengganggu kestabilan keuangan dan perekonomian.

"Tujuan pelaporan ini kan agar sistem keuangan integritas dan stabilitasnya terjamin. Kalau seandaninya dana haram masuk ke sistem keuangan dia fluktuatif atau mengakibatkan tidak stabil. Dia Pidah-pindah padahal dunia perbankan perlu ada kestabilan," ujar Muhammad Sigit.

Baca: Siapa Sebenarnya Hairil, Sampai Via Vallen Rela Mencari Bocah Ini seusai Viral Horman Bendera

Baca: Bisnis Kuliner Kaesang Pangarep Diberi Rating 1, Anak Jokowi Emosi, Beri Kata Ancaman: Tunggu Saya!

Baca: Teka-teki Ibu Kota Baru RI, Gosipnya Akan Contoh Putrajaya Malaysia, Benarkah?

Baca: Perintah Tegas Jokowi ke Kapolri Tak Main-main Untuk Pelaku Rasisme Mahasiswa Papua: Digaris Bawahi!

Secara nasional, pasca diterbitkan undang-undang TPPU Sigit menyebut jumlah transaksi mencapai 396.027 LTKM. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved