Berita Tebo
Pelaku Ilegal Logging di Tebo, Nekat Bawa Kayu Pakai Dokumen Bekas
Pelaku Ilegal Logging di Tebo, Nekat Bawa Kayu Pakai Dokumen Bekas, Diringkus Polisi di Jalan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Pelaku Ilegal Logging di Tebo, Nekat Bawa Kayu Pakai Dokumen Bekas
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Dua tersangka kasus dugaan ilegal logging, dibekuk tim Kepolisian Resor Tebo.
Keduanya adalah AK (30), warga Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Tebo, dan ESW (23), warga Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman menyebut, keduanya tertangkap di Jalan Tebo-Jambi, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo.
Baca: Tim Patroli Temukan Jerat Harimau dan Ilegal logging di Penyangga TNBS
Baca: KPU Sarolangun Usulkan 35 Caleg Terpilih untuk Dilantik, Ini Nama-namanya
Baca: Caleg Terpilih Segera Dilantik, Jamaah Haji Asal Merangin Ini, Dipulangkan Lebih Awal
"Keduanya ditangkap di sekitar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir. Mereka ditangkap Rabu, 24 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB," jelas Kapolres.
Mereka diamankan pihak kepolisian ketika mengangkut kayu bulat dengan truk Mistubishi Colt Diesel kuning tanpa nomor polisi.
Dalam penangkapan itu, AK bertugas sebagai sopir dan ESW sebagai kernet.
Baca: Kebakaran Hutan Amazon Brasil, Disebut Sebagai Kebakaran Terparah
Baca: Kepincut Pesonanya, Hotman Paris Suka Sosok Vanessa Angel Semakin Kita Ngomong, Semakin Kita Suka
Baca: Kebakaran Bekas Sumur Ilegal Drilling di Bahar Selatan, Muarojambi, Dekat dengan Perkarangan Warga
Modus yang mereka lakukan adalah dengan menggunakan dokumen sah hasil hutan yang telah dipergunakan.
"Dokumen sah itu digunakan lebih dari sekali. Dokumen Bekas, sudah dipakai. Artinya, itu dokumen yang tidak berlaku lagi," jelasnya.
Menurut Kapolres, dari truk tersebut, didapati barang bukti berupa kayu bulat jenis kayu rimba campuran sebanyak 23 batang atau 9,79 meter kubik.
Atas perbuatan itu, keduanya disangkakan dengan pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 KUHPidana.
"Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar," tutupnya.
Pelaku Ilegal Logging di Tebo, Nekat Bawa Kayu Pakai Dokumen Bekas (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)