Asusila

Menolak Bersetubuh Gadis 14 Tahun dicangkul Hingga Tewas, Mayatnya Dipaksa Berhubungan Intim!

Terungkap fakta baru soal pembunuhan terhadap gadis 14 tahun yang menolak berhubungan intim

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku juga mengambil handphone milik korban," sebut Hariri.

Baca: Presiden Joko Widodo Sebut Situasi di Tanah Papua Sudah Normal

Baca: Hadir di Jamtos, Mitsubishi Motors Pamerkan Jajaran Produk Terbaru

Baca: Istana Negara Sebut 8 Mobil yang Ditumpangi Presiden Jokowi Kerap Eror

Atas kejadian itu, Polsek Kandis dan Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas. Dari kasus ini, kata Hariri, barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, pakaian, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Hariri menyebutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam tujuh tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial YP (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, nekad membunuh pacarnya, DS (14).

Korban dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Aksi keji YP terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkapnya.

Tolak berhubungan badan dengan dua pria

Nasib malang menimpa seorang gadis asal Tegal berinisial NH (16) yang dibunuh seusai menolak permintaan sang pacar untuk berhubungan badan dengan dua temannya.

Pembunuhan yang terjadi sejak berbulan-bulan lalu itu, hanya menyisakan tulang belulang korban yang ditemukan, Jumat (8/8/2019).

NH juga ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejumlah fakta terkait pembunuhan gadis Tegal terungkap seusai pihak kepolisian melakukan rekonstruksi yang melibatkan pacar korban dan empat tersangka lain di antaranya, AM (20), MS (18), SA (24), NL (17), dan AI (15).

Berikut sederet fakta yang dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews dalam artikel "Kasus Pembunuhan Gadis di Tegal: 2 Pelaku Sempat Minta Berhubungan Badan tapi Ditolak Korban".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved