Asusila
KISAH PILU, Remaja Perempuan di Bandung Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal Dari Ajakan Teman!
Insiden pemerkosaan yang dialami gadis Bandung ini terjadi di wilayah Saguling, Kabupaten Bandung Barat
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah pilu menimpa seorang anak di bawah umur asal Bandung.
Korban remaja perempuan ini disekap oleh sejumlah pria, kemudian diperkosa.
Tak hanya diperkosa, korban yang masih berusia 15 tahun ini pun disekap selama dua hari oleh pelaku.
Para pelaku, saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca: PRAKIRAAN CUACA BMKG, Jumat 28 Agustus 2019, Jambi Waspada Asap Pagi Hingga Dini Hari!
Baca: WASPADA - Seorang Bocah Laki-laki Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Listrik di Ponsel yang Dicas
Baca: KLIK DI SINI Link Live Streaming Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019, Indonesia Sedang Tanding
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26).
Sebut saja korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang disekap selama dua hari oleh 4 orang pemuda.
Aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak oleh seorang teman prianya ke suatu tempat.
Setelah tiba di lokasi, telah berkumpul para pelaku yang memang berniat melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
Bahkan korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri lalu.

Lalu Mawar dirudapaksa secara bergilir oleh para pemuda tersebut.
Bahkan Mawar juga sempat disekap selama dua hari, sampai akhirnya dilepaskan oleh para pelaku tersebut.
Kapolsek Batujajar Kompol Jose membenarkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang pemuda di wilayah hukum Polsek Batujajar.
"Betul (terjadi aksi pemerkosaan) kami sudah amankan 4 orang pelakunya," ujar Kompol Jose.
Baca: Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat, Ratusan Warga Dusun Seberang Jaya, Datangi Mapolres Bungo
Baca: 10 Pengakuan Cewek dalam Video Viral Vina Garut, Ini Keterangan yang Tak Diketahui Orang
Baca: BREAKING NEWS, Kebakaran, 1 Unit Rumah di Bathin VIII, Sarolangun Rata dengan Tanah
Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, kata Jose, lima pemuda melakukan aksinya sambil mengkonsumsi minuman keras (miras), lalu melakukan aksi bejat tersebut.
"Intinya, habis mengkonsumsi miras mereka (pelaku) melakukan aksinya. Untuk lebih jelasnya nanti saya jelaskan di kantor," katanya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, peristiwa yang dialami korban ini terjadi sekitar 3 bulan lalu.
Beruntung, kata dia, korban tak sampai hamil.
"Peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu atau pada saat bulan puasa. Saat ini, kami bersama Komisi Perlindungam Anak Daerah (KPAI) tengah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," katanya.
Meski telah mendapat tekanan batin dan psikis, kondisi gadis malang ini terlihat sangat kuat.
Euis pun menuturkan, korban berasal dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu.
Baca: BREAKING NEWS, Kebakaran, 1 Unit Rumah di Bathin VIII, Sarolangun Rata dengan Tanah
Baca: Gubernur Papua dan Lenis Kogoya Sindir tentang Freeport, Ini Sejarah Masuknya PT Freeport ke Sana
Baca: Pelaku Ilegal Logging di Tebo, Nekat Bawa Kayu Pakai Dokumen Bekas
Keadaan yang begitu mendesak membuat gadis malang ini putus sekolah di kelas 2 SMP.
Atas hal tersebut, pihaknya mengusulkan, korban yang juga anak yatim ini bisa mendapat pendidikan gratis paket B dari pemerintah.
Kini para pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Gadis Bandung Diperkosa 4 Pemuda Mabuk, Dibuat Tak Berdaya Hingga Disekap Selama 2 Hari, https://bogor.tribunnews.com/2019/08/22/kronologi-gadis-bandung-diperkosa-4-pemuda-mabuk-dibuat-tak-berdaya-hingga-disekap-selama-2-hari?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: Ardhi Sanjaya