Kejati Tunggu BPK Pilih Ahli untuk Ungkap Kasus Beasiswa Pemprov Jambi
Tim Kejati Jambi menemukan adanya kejanggalan, penerima mahasiwa dari Bansos Provinsi Jambi tidak mengajukan permohonan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Kejati Tunggu BPK Pilih Ahli untuk Ungkap Kasus Beasiswa Pemprov Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi beasiswa pendidikan sedang proses menentukan ahli.
"Penentuan ahli yang ditunjuk oleh kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jambi," kata Lexy Faharani selaku kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Selasa (20/8).
Seperti diketahui, dari hasil pengumpulan data oleh kejaksaan, program beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov Jambi dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar yang diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3.
Selain itu, dari 9 ribu orang penerima beasiswa ternyata mayoritas adalah mahasiwa yang berasal dari Universitas Terbuka (UT). Sehingga ini juga menimbulkan pertanyaan bagi kejaksaan.
Tidak hanya itu, tim kejaksaan juga menemukan adanya kejanggalan lainnya. Antara lain, penerima mahasiwa dari Bansos itu tidak mengajukan permohonan, sebagian penerima bahkan ada yang sudah tidak kuliah lagi.(Jaka HB)
Baca: Berkas Muslim Cs Mulai Diteliti, Kejaksaan Tinggi Jambi Bentuk Tim 16
Baca: Dua Tahun TP Setubuhi Sepupunya hingga Hamil 7 Bulan, Berawal Saat Acara Syukuran
Baca: Lelang Jabatan, Emi Minarsih Istri Mantan Wabup Merangin Gugur di Tahap Awal
Baca: Berharap Turun Hujan, Fasha Minta Imam Masjid di Kota Jambi Lakukan Qunut Nazilah
Baca: BREAKING NEWS, Rektor UIN STS Jambi Bungkam Usai Diperiksa Penyidik Kejati