Dua Tahun TP Setubuhi Sepupunya hingga Hamil 7 Bulan, Berawal Saat Acara Syukuran
Pria berinial TP (30) warga Kecamatan Jambi Timur, tega menyetubuhi sepupunya sendiri, VA (16) hingga hamil 7 bulan.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Dua Tahun TP Setubuhi Sepupunya hingga Hamil 7 Bulan, Berawal Saat Acara Syukuran
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Pria berinial TP (30) warga Kecamatan Jambi Timur, tega menyetubuhi sepupunya sendiri, VA (16) hingga hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Achmad Fajar Gemilang mengatakan ternyata Pelaku telah lama melakukan perbuatan bejat ini kepada sepupunya.
"Dari hasil pengakuan Korban, pelaku menyetubuhinya dari tahun 2017 sampai Mei 2019," jelasnya.
Awal perbuatan ini saat rumah nenek VA sedang ada syukuran. "Semua keluarga berkumpul dan TP memanfaatkan situasi tersebut, dengan mengajak VA pulang. Sesampainya di rumah korban, peristiwa itu terjadi," jelasnya, Rabu (21/8).
Baca: Pria Ini Tega Setubuhi Sepupunya yang Berusia Belasan Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
Baca: Lelang Jabatan, Emi Minarsih Istri Mantan Wabup Merangin Gugur di Tahap Awal
Baca: 502 Keluarga di Kota Jambi Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni
Baca: Berharap Turun Hujan, Fasha Minta Imam Masjid di Kota Jambi Lakukan Qunut Nazilah
Baca: 9 Kambing di Parit Culum Diangkut Satpol PP Tanjab Timur
Ternyata, Pelaku ketagihan melakukan aksinya, hingga pada akhirnya, Korban pun hamil. "Bukanya malah bertanggung jawab, Pelaku ternyata kabur, dan saat keluarga Korban Mengetahui perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polresta Jambi," ungkapnya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Sementara dia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.