BREAKING NEWS, Rektor UIN STS Jambi Bungkam Usai Diperiksa Penyidik Kejati

Tribunjambi/Jaka
Hadri Hasan, Rektor UIN STS Jambi bungkam keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Rabu (21/8). 

BREAKING NEWS, Rektor UIN STS Jambi Bungkam Usai Diperiksa Penyidik Kejati

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hadri Hasan selaku Rektor UIN STS Jambi bungkam saat keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Rabu (21/8).

Hadri Hasan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN.

Pembangunan auditorium itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.

PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Sebelunya saksi-saksi juga telah diperiksa penyidik Kejati Jambi seperti vendor, konsultan pengawas proyek, bendahara proyek, PPK hingga pelaksana proyek. Meski pun begitu belum ada tersangka yang ditetapkan.(Jaka HB)

Baca: Dugaan Korupsi Pembangunan Auditorium, Penyidik Panggil Rektor UIN STS Jambi

Baca: Kasus ISPA Meningkat, Pasien Puskesmas Sengeti Rata-rata Alami Batuk dan Demam

Baca: Partai Koalisi Tunggu Kabar dari PAN, Husaini: Kami Masih Tunggu Info dari Protokol

Baca: VIDEO: Antisipasi Gejolak Kerusuhan di Papua, Fasha Kumpulkan Mahasiswa di Kota Jambi