Pengakuan Ibu Hamil yang Diberi Obat Kadaluwarsa oleh Puskesmas Saat Kontrol Kandungan

Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas. Saat mengonsumsi obat tersebut, ia mengaku

Editor: Suci Rahayu PK
pixabay.com
Ilustrasi. Obat-obatan 

Namun bungkusan dari obat tersebut sudah ia buang sehingga tidak ada bukti.

Begitu pula yang disebutkan oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

"(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara

Baca: Siapa Sebenarnya Kapten Johan Carstensz? Catatan Rahasia hingga Freeport Bisa Bercokol di Papua

Baca: Suami Vina Garut Ternyata Maunya Seranjang Main Bertiga, Sekalian Goyangi Istri dan Pelanggan

Dituduh menahan obat

Dari RS.BUN, Novi mendapatkan beberapa obat penguat rahim dari dokter.

Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara.

Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.

Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas.

Namun Novi menolak. Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas.

Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.

Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.

"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ujar Agus.

Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.

Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999. Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Trauma Minum Obat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved