Pemerintah Belun Rencanakan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Gaji ke-13 Lebih Besar?
Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020. Meski begitu, PNS masih bisa menerima gaji ke-13
Pemerintah Belun Rencanakan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Gaji ke-13 Lebih Besar?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020.
Meski begitu, PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).
Baca: Ahn Jae Hyun dan Goo Hye Sun Putuskan Bercerai, Ini Kata Orang Terdekat, Agensi & Klarifikasinya
Baca: Reaksi Galih Ginanjar Saat Kriss Hatta Sentuh Tubuh Barbie Kumalasari, Bini Gue Lu Colek-colek!
Baca: Siapa Sebenarnya Mutia Ayu, Bikin Glenn Fredly Jatuh Kepelukannya, Hanya 2 Bulan Persiapan Menikah
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS.
Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Baca: Langka: Kenal Lewat Game PUBG Online, Pria Ini Nikahi Gadis Lumpuh, Viral Hari Ini di Media Sosial
Baca: Diangkat Menjadi Mama Papua, Mengapa Walikota Surabaya Tri Risma Malah Bersedih: Saya Mohon Maaf
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.
“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia,
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Dapat Gaji ke-13 Lebih Besar pada Tahun Depan?",