Asusila

Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Dilaporkan ke Polisi , Tuduhan Pencabulan Teman Separtai!

Seorang oknum anggota DPRD terpilih Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan

Editor:
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum anggota DPRD terpilih Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.

Pelapor adalah IK, rekan separtai IN, yang merasa mendapatkan tindakan asusila dari terlapor.

Namun, Gindha Ansori Wayka, kuasa hukum IN, menilai ada yang janggal dalam laporan tersebut.

Baca: Tiga Kecamatan di Tanjab Timur Kebakaran, BPBD Jambi Kirim Dua Helikompter Water Bombing

Baca: Hotman Paris Siap Ladeni Pertarungan Kasus Ikan Asin Jilid 2, Bongkar Mata-mata di Kopi Johny!

Baca: Selebgram Rusia, Ekaterina Karaglanova Dibunuh Mantan Pacar dengan Keji, Diduga Motifnya Cemburu

"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan kejadiannya aneh. Karena menurut pelapor, (dugaan pencabulan) sudah terjadi beberapa bulan lalu tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha, Minggu (18/8/2019).

Menurut Gindha, laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra IN dan nama baik partainya.

"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.

Di sisi lain, kata Gindha, ada indikasi upaya pemerasan terhadap kliennya.

Baca: BKKBN Provinsi Jambi Hadiri Rakor Stunting Tingkat Provinsi Jambi

Baca: Sinopsis Film Extraction - Pedagang Senjala Gelap, Agen CIA, Mampukah Harry Selamatkan Ayahnya?

Baca: Kerusuhan di Manokwari, Wabup, Kapolda dan Pangdam Dilempari Batu Saat Tenangkan Pendemo

Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

"Diduga orangtuanya IK, yakni PR, pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," beber Gindha.

Terkait dugaan pemerasan, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.

"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya.

Sebelumnya, Gindha mengaku juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-1157/VIII/2019/SPKT tanggal 14 Agustus 2019.

Laporan tersebut, menurut dia, berupa pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilaporkan Jelang Pelantikan

Pelantikan anggota DPRD Pringsewu digelar pada Senin (19/8/2019) besok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved