Berita Nasional
Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar
Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar
Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Sumber uang wanita berjuluk "Ratu Sosialita" di Baturaja ini akhirnya terbongkar.
Meyssi (48 tahun) ternyata menggunakan uang hasil penggelapan untuk mendukung penampilannya.
Wanita ini menggelapkan 31 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.
Baca: Pesta Musim Panas Bareng Teman Bulenya, Gaya dan Penampilan Agnez Mo Jadi Sorotan, Kelampau Vulgar
Baca: Kapolda Jambi Dinginkan Lahan Gambut Desa Arang Arang Muarojambi yang Terbakar
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Taman Hijau Bungo Mulai Disidangkan, Negara Rugi Ratusan Juta
Baca: Kasus Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, Kejati Akan Panggil Pekerja PT Lambok Besok
Untuk gaya-gayanya Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.
Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.
Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.
Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.
Baca: Kasus Penyimpangan Dana Pembangunan UIN STS Jambi, Kejati Panggil 16 Saksi Minggu Ini
Baca: 24 Jam, Tiga Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Belum Ditemukan
Baca: Kemarau Panjang, Harga Cabai di Pasar Angso Duo Jambi Tembus Rp 90 Ribu
Baca: Briptu Heidar, Polisi dari Makassar, Ditemukan Gugur Usai Beberapa Waktu Usai Disandera KKB Papua
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.
Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.
”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 M,” terang Kapolres.
Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leassing.
Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 Miliar ini bermula pada bulan Mei 2019.
Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.