Potong Gaji Pegawai atau Pakai Dana Cadangan? Opsi PLN Bayar Kompensasi Terdampak Pemadaman Listrik
Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar. Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, salah satu
erikan oleh perseroan kepada pegawai.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa mengungkapkan besaran dari pemangkasan insentif kinerja tersebut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.

Besaran Kompensasi yang Harus Diterima Konsumen yang Terkena Pemadaman Listrik oleh PLN
Masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya sejak Minggu (4/8) berhak mendapat kompensasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kompensasi itu berupa potongan tagihan listrik kepada konsumen.
Persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017.
Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Baca: Jambi Mulai Dilanda Kemarau dan Hujan Tak Kunjung Turun, Korem 042/Gapu Gelar Salat Istisqa
Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.
Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.