Potong Gaji Pegawai atau Pakai Dana Cadangan? Opsi PLN Bayar Kompensasi Terdampak Pemadaman Listrik

Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar. Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, salah satu

Editor: Suci Rahayu PK
THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). 

Potong Gaji Pegawai atau Pakai Dana Cadangan? Ini 2 Opsi untuk PLN Bayar Kompensasi Terdampak Pemadaman Listrik

TRIBUNJAMBI.COM - PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019).

Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, salah satu caranya dengan memangkas gaji pegawai.

“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8/2019).

Baca: Menguak Bisnis Ibnu Sutowo dari Bos Pertamina ke Aqua, Terjawab Alasan Keluarga Ini Kaya Raya

Baca: Dijual Rp 3 Juta, Spesifikasi Vivo Z1 Pro, HP Gaming dengan Kamera Selfie 32 MP

Baca: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Idul Adha 2019, dan Doa yang Dibaca Sebelum Menyembelih

Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.

Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.

"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Plt Direktur Utama PT PLN Persero, Sripeni Inten Cahyani, saat memberikan klarifikasi pada Minggu (4/7/2019).
Plt Direktur Utama PT PLN Persero, Sripeni Inten Cahyani, saat memberikan klarifikasi pada Minggu (4/7/2019). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.

Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.

Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.

"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.

"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Sebagai catatan, sebelumnya Djoko mengungkapkan PLN bakal memangkas insentif kepada karyawan dengan kinerja yang kurang baik untuk menambal biaya ganti rugi yang bakal dibayarkan kepada konsumen terdampak black out.

Insentif yang dipangkas tersebut di luar gaji pokok bulanan yang dib

Baca: Jerink SID & Nora Alexandra Jalani Tradisi Potong Gigi Jelang Pernikahan, Ini Fakta Model Cantik

Baca: Jadwal Siaran Langsung & Live Streaming Liga Inggris TVRI, Mola TV Pekan Ini Man United vs Chelsea

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved