Niat Curi HP, Fajrin Sampai Sandra Pemilik Rumah dan Mengelas Pagar, Nasibnya Kini
Berniat mencuri handphone dan uang, Fajrin sampai mengelas pagar dan menyandera pemilik rumah.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Niat Curi HP, Fajrin Sampai Sandra Pemilik Rumah dan Mengelas Pagar, Nasibnya Kini di Pengadilan Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berniat mencuri handphone dan uang, Fajrin sampai mengelas pagar dan menyandera pemilik rumah. Kini dia divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan terdakwa membenarkan keterangan saksi, menimbang keterangan saksi dan barang bukti dua lembar kain putih dan ungu.” Kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
“Menimbang hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban trauma dan terdakwa pernah dihukum. Hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Yandri, pada Selasa (6/8).
Semua berawal pada Sabtu tanggal 6 April 2019 sekira pukul 16.30 Fajrin berniat mengambil HP dan uang milik Lili Mawarty. Fajrin sempat mengelas pagar rumah milik saksi Lili Mawarty lalu mengambil pintu samping kiri lalu menyimpannya di bawah pot bunga depan rumah Lili.
Baca: Kecelakaan Maut Bus Transport Expres, Begini Kesaksian Korban Selamat
Baca: Burung Murai Batu Rp 7,5 Juta Dicuri, Wagino Kaget Pencuri Orang yang Dikenal
Baca: 6000 Anggota Pramuka di Kota Jambi Ikut Gerak Jalan, Meriahkan HUT Pramuka ke 58
Baca: Ngantuk, Mobil Warga Palembang Nyungsep ke Parit di Muara Bulian Jambi
Baca: Jelang Idul Adha, Stok Daging Beku Bulog Kuala Tungkal Kosong
Selanjutnya pada Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 20.30 Fajrin datang lagi ke rumah Lili dan langsung mengambil kunci pintu samping kiri. Lantas Fajrin masuk sempat naik turun dek rumah itu. Saat turun ke dapur dia langsung bertemu Wulan salah satu saksi.
“Diam!” kata Fajrin.
Lantas Wulan dipaksa duduk dan kakinya diikat dengan kain utih yang didapat Fajrin dari dapur. Tapi perbuatan Fajrin segera diketahui oleh Lili dan Lili langsung menutup pintu dapur, berlari ke kamar dan menelpon rekannya bernama Husna.
Tak berapa lama warga datang. Namun Fajrin sempat kabur. Meski pun begitu Fajrin berhasil ditangkap pada 12 April 2019 di dekat Asrama Haji Kota Baru. Lantas diproses di Polsek Kota Baru.
Fajrin dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.