Cara Cek IMEI HP Kamu di Internet, Periksa Smartphone Kamu Resmi atau Black Market agar Tak Diblokir

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kemenperin
Situs Cek IMEI Kemenperin untuk Lihat Ponselmu BM atau Tidak 

Cara Cek IMEI HP Kamu di Internet, Periksa Smartphone Kamu Resmi atau Black Market agar Tak Diblokir

TRIBUNJAMBI.COM - Situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali, setelah sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.

Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

Baca: Terungkap, Mbah Maimun Ternyata Sempat Dilarang Anaknya Naik Haji, Harapan Terakhir ke Gus Mus

Baca: Cara Kirim Pesan WhatsApp Pakai Suara Dengan Bantuan Google Assistant, Ok Google Kirim!

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Cara mengecek IMEI

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Kedua, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Ketiga, masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Baca: Potong Gaji Pegawai atau Pakai Dana Cadangan? Opsi PLN Bayar Kompensasi Terdampak Pemadaman Listrik

Baca: Dijual Rp 3 Juta, Spesifikasi Vivo Z1 Pro, HP Gaming dengan Kamera Selfie 32 MP

Situs cek IMEI Kemenperin.
Situs cek IMEI Kemenperin. (Kemenperin)

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market atau ponsel ilegal.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat dalam pembahasan ponsel ilegal di Indonesia itu, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved