Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain Ditahan KPK, Golkar Jambi Beri Pendampingan Hukum
Penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, dari partai Golkar menimbulkan keprihatinan fungsionaris DPD I
Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain Ditahan KPK, Golkar Jambi Beri Pendampingan Hukum
TRIBUNJAMBI.COM - Penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, dari partai Golkar menimbulkan keprihatinan fungsionaris DPD I.
DPD I Golkar Jambi menyebutkan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Sufardi Nurzain yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Jambi.
Hari ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar Sufardi Nurzain, memenuhi panggilan KPK dan secara resmi ditahan menyusul beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi yang lebih dulu ditahan.
Penahanan ini pun disikapi oleh fungsionaris DPD I Golkar Provinsi Jambi.
Joni Ismed, SE, Wakil Ketua DPD I Golkar ketika di konfirmasi Tribunjambi.com, Selasa (6/8/2019) mengatakan bila saat ini fungsionaris DPD I Golkar Provinsi Jambi merasa sangat prihatin.
Baca: Suap APBD Jambi 2018, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ini Nama-nama Tersangka Lainnya
Baca: KPK Sudah Tahan 6 Tersangka, Bagaimana Nasib 6 Tersangka Lain Dugaan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi
Meskipun kejadiannya kasusnya sudah beberapa bulan lalu, dan penahanannya baru dilakukan.
"Prihatin. Tentu seluruh kader dan fungsionaris merasa prihatin,"ujar Joni Ismed.
Joni mengharapkan kejadian ini merupakan kejadian yang pertama dan terakhir.
Dan ke depan tidak ada lagi kader kader partai Golkar DPD I Jambi yang terjebak dan terjerat kasus korupsi.
Selaku Wakil Ketua, dirinya juga mengharapkan agar proses hukum yang kini dijalani oleh Sufardi Nurzain tersebut berjalan secara adil.

Hak-hak Supardi diberikan secara penuh untuk mendapatkan keadilan.
"Semoga proses hukum sesuai aturan,"ungkapnya.
Joni juga mengatakan bahwa pengurus DPD I Golkar Provinsi Jambi tidak tinggal diam.
Sebab, di kepengurusan DPD I Golkar, Sufardi merupakan sekretaris partai.
Maka dari itu, sudah selayaknya mendapatkan bantuan hukum dari partai.
"Dari partai ada bantuan hukum dan beliau juga ada yang mendampingi di KPK,"ungkap Joni Ismed.
Senyum ke Media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain, Selasa (6/8/2019).
Sufardi Nurzain merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 16.50, Sufardi Nurzain diam seribu bahasa. Tak ada satupun kata keluar dari mulut Sufardi Nurzain terkait penahanannya.
Malahan, Sufardi Nurzain yang telah mengenakan rompi oranye plus tangan terborgol menyempatkan tersenyum kepada awak media.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menginformasikan, Sufardi Nurzain ditahan selama 20 hari di Rutan K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ahok Buat Aplikasi Membantu Manula dan Disabilitas, Jangkau Ada di Playstore
Baca: Siapa Sebenarnya Mbah Moen? Dari Rembang Belajar Ngaji ke Mekkah hingga Berpulang di Tanah Suci. . .
Baca: 5 Fakta Menarik Harry Maguire ke Manchester United, Buat Fans MU Senang Karena Unggah Foto Liverpool
"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk tersangaka SNZ (Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 DPRD Provinsi Jambi). Penahanan dilakukan di K4 selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hinggal 25 Agustus 2019," ujar Yuyuk kepada pewarta, Selasa (6/8/2019).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka lainnya dalam perkara ini pada Kamis (18/7) dan Rabu (24/7).
Mereka yang ditahan pada Kamis (18/7) ialah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.
Sementara, pada Rabu (24/7) KPK menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Elhelwi dan Gusrizal.
Keenam orang yang telah ditahan KPK merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.
Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Selain 12 anggota DPRD, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka.
Ia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.
Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD
(Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)