Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018
Suap APBD Jambi 2018, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ini Nama-nama Tersangka Lainnya
Sufardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8/2019)
Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ini Nama-nama Tersangka Lainnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sufardi Nurzain Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/8/2019).
Sufardi Nurzain merupakan satu diantara tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017 - 2018 yang sebelumnya juga menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sebelumnya Sufardi Nurzain menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa pagi.
Sufardi Nurzain yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ditahan selama 20 hari pertama.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (6/8/2019) mengatakan pihaknya menahan Sufardi Nurzain selama 20 hari ke depan.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain
Baca: 5 Fakta Menarik Harry Maguire ke Manchester United, Buat Fans MU Senang Karena Unggah Foto Liverpool
Baca: Peringatan Virgil van Dijk Untuk Harry Maguire Jadi Bek MU: Jadi Bek Mahal Itu Penuh Tekanan
Sufardi Nurzain saat kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2007/2018 menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi.
Sufardi, Selasa sore terlihat diborgol mengenakan rompi tahanan warna oranye dan digelandang oleh petugas dari KPK.
Sufardi Nurzain ditahan di Rutan K4 selama 20 hari ke depan.
Sebelum Sufardi Nurzain penyidik KPK juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, diantaranya Effendi Hatta, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal dan dari pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman.
Pada kasus suap APBD Provinsi Jambi 2017/2018 KPK sebelumnya menetapkan tersangka yakni Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan juga anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.
Baca: Dimakamkan di Tanah Suci Mekkah, Ternyata Permintaan Mbah Maimun Semasa Hidup
Baca: Tubuh Kristina Gultom Penuh Luka Memar dan Lecet dari Wajah hingga Kaki, Dua Orang Diamankan Polisi
Baca: Segini Kuota Penerimaan CPNS dan P3K Kabupaten Batanghari, Tahun 2019, Ini Rinciannya
KPK kemudian juga menetapkan 12 anggota DPRD dan satu orang dari swasta yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang menjadi tersangka baru suap APBD Jambi 2017/2018.
Anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
13 anggota DPRD Provinsi Jambi dan swasta suap ketok palu
1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD Provinsi Jambi