Asusila

Di Depan Buka Warung Kopi Tapi di Belakang Jadi Prostitusi Terselubung, Segini Tarifnya!

Sebuah warung kopi yang digunakan sebagai prostitusi terselubung Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Editor:
Net
Ilustasi Mesum 

"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.

Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.

Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Prostitusi Singaraja: Tampak Depan Warung Kopi, Di 'Belakang' Wanita ini Sedang Layani Pelanggan, https://bali.tribunnews.com/2019/08/05/prostitusi-singaraja-tampak-depan-warung-kopidi-belakang-wanita-ini-sedang-layani-pelanggan?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi di Singaraja Bali Berkedok Warung Kopi, di Depan Jualan Kopi, di Belakang Layani Tamu, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/05/prostitusi-di-singaraja-bali-berkedok-warung-kopi-di-depan-jualan-kopi-di-belakang-layani-tamu?page=all.

Editor: Sugiyarto

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved