Aliran Diduga Sesat Dibongkar Polisi, Pemimpin Mengaku Sebagai Nabi, Simbol Salib Diganti Segitiga
Kelompok diduga aliran sesat yang menggunakan kitab suci Katolik diamankan di Mimika, Papua. Pemimpin Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi
Para tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), tentang penodaan agama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan.
Ada juga 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.
Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.
"Mereka dikenakan pasal penodaan agama," pungkas Agung.
Kedua tersangka kini menyesali perbuatannya.
Mereka mengakui juga menjadi korban.
"Kami menyesali perbuatan kami," kata keduanya.
Baca: VIRAL Pesawat mendarat di Jalan Raya yang Padat Arus Lalin, Polisi dan Pilot Dorong ke Pinggir
Baca: Sedang Asyik Berdansa, Hotman Paris Kehilangan Ponsel Pribadi, Segini Hadiah Bagi Penemunya!
Baca: Jokowi Disebut-sebut Bisa Jadi Ketua Umum PDIP Gantikan Megawati, Apa Benar?
Penulis : Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra