Asusila

Hubungan Intim Rame-rame di Spa & Massage Buyar Saat Digrebek Polisi, Benda Ini Berceceran!

Saat digrebek polisi, usaha Spa & Massage itu sedang berlangsung aksi layanan hubungan intim ramai-ramai di kamar VIP

Editor:
Bangkapos
Ilustasi Mesum 

TRIBUNJAMBI.COM - Suasana di usaha Spa & Massage  yang ada di Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri berlangsung menadadak riuh saat digrebek polisi.

Saat digrebek polisi,  Spa & Massage itu sedang berlangsung aksi layanan hubungan intim ramai-ramai di kamar VIP.

Aksi hubungan intim rame-rame itu diketahui atas laporan masyarakat yang resah.

Baca: Besok Jangan Lupa ke Tribun Barbers Day Out di Mall Jamtos, Event Barber Terbesar di Provinsi Jambi

Baca: Masih Ada yang Bandel, BKD Tanjab Timur Optimis Pajak Walet Lebih Rp 100 Juta

Baca: Sudah Punya Istri Tapi Memperkosa Nenek 74 Tahun, Pria Ini Siap Tanggungjawab Jika Hamil

"Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipekerjakan sebagai terapis," ujar AKBP Roni Faisal, saat gelar kasusnya di Markas Polres Kediri, Jumat (2/8/2019).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktek prostitusi yang melibatkan tetapis anak-anak.

Petugas melakukan penggrebekan pada Selasa (30/7/ 2019 ) pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penggrebekan didapati di dalam kamar VIP D-Glamor ada yang melakukan hubungan intim dengan cara tidak wajar bertiga dengan tamu pelanggan.

Tarif layanan hubungan intim ramai-ramai ini mencapai Rp 500.000 per satu orang terapis.

Baca: Pengusaha Sarang Walet di Kuala Jambi Diminta Setor Pajak 5 Persen

Baca: Satu CJH Jambi Meninggal di Tanah Suci, 15 Jamaah Batal Berangkat ke Mekkah Karena Sakit

Baca: Mantan Office Boy Punya Usaha Beromzet Rp 1,2 triliun, Hotman Paris Sampai Terkejut

Dua terapis yang ditemukan sedang berhubungan intim tak wajar melibatkan SB yang berusia 17 tahun dan ME yang berusia 18 tahun.

Selain itu, para terapis juga melakukan handjob (HJ) dengan tarif Rp 200.000, blowjob (BJ ) dengan tarif Rp 300.000 dan fulljob (FJ) tarifnya Rp 500.000.

Tarif tersebut diluar paket kamar atau room di Spa & Massage D Glamour.

Karena ditemukan aktifitas tindak prostitusi, selanjutnya para terapis dan pemilik panti pijat diamankan oleh polisi beserta barang buktinya.

Selanjutnya penyidik Unit PPA Polres Kediri menetapkan Liyan Permana Puyra (32), selaku pemilik D-Glamour Spa & Massage, warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai tersangkanya.

 

Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Dari Spa D Glamour, petugas mengamankan barang bukti 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, dan 1 mangkok cream pijat.

Baca: Fakta-fakta Terbaru 5 Operasi Plastik Berakhir Mengerikan, No 1 Model Cantik Asal Korea Paling Parah

Baca: Pengusaha Muda Gabung ke PDIP, Ini Posisi Kemuning di DPD PDIP Jambi

Baca: Tak Mau Kecolongan, Pemkab Tanjab Barat Bakal Pasang X-ray di Pelabuhan Roro

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved