Asusila

Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Ini Dapat Balasan Mengerikan Di Penjara, Begini Nasibnya Kini!

Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega cabuli putri kandung 50 Kali hingga korban alami trauma

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM. - Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega cabuli putri kandung 50 Kali hingga korban alami trauma.

Sugeng  ditangkap aparat kepolisian setelah cabuli putri kandung 50 Kali, aksi bejat dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun.

Akibat tega cabuli putri kandung 50 Kali, pelaku mendapat balasan setimpal saat di penjara, oleh sesama tahanan.

Baca: Detik-detik Polisi Lumpuhkan Buaya yang Terkam Petani di Aceh, Tubuh Korban Masih Digigit Satwa Itu

Baca: Begini Reaksi Mengejutkan Lucinta Luna Dipanggil Muhammad Fatah, Dugaan Transgender Menguat!

Baca: Rilis 8 Agustus, Spesifikasi Oppo K3, Dijual Rp 3,5 Juta dengan Tiga Varian Warna

Aksi bejat pelaku yang memiliki lima istri ini pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban BG (19) masih berusia 16 tahun.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

Mendapat laporan dari korban polisi langsung menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke penjara.

Baca: Kemaluan Pria Ini Tersangkut di Gear Persneling, Petugas Damkar Bingung Terpaksa Lakukan Ini

Baca: Saipul Jamil Segera Bebas Dari Penjara Siap Balas Dendam, Inul Daratista Tulis Sindiran Menohok

Baca: 5 Cara Mudah Membersihkan Keyboard Komputer, dan Layar Monitor, Bersih dan Kinclong

Di dalam sel tahanan Mapolres Lumajang Sugeng dihajar sesama penghuni tahanan.

Berikut fakta ayah kandung cabuli anak hingga 50 kali:

1. Dilakukan sejak tahun 2015

Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved