Asusila
Cabuli Putri Kandung 50 Kali, Pria Ini Dapat Balasan Mengerikan Di Penjara, Begini Nasibnya Kini!
Sugeng (44) warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega cabuli putri kandung 50 Kali hingga korban alami trauma
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
2. Polisi masih dalami apakah ada korban lain
Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat.
Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015.
Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi.
Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.
Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.
3. Miliki lima orang istri
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.
Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.
4. Dihajar sesama tahanan
Sugeng Slamet, pria beristri lima yang menyetubuhi anak kandungnya hingga 50 kali, akhirnya mendapat balasan oleh sesama tahanan.