Bertahap, Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK Telah Menahan 6 Tersangka Dugaan Kasus Suap RAPBD

Dari 12 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap APBD Provinsi Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah

Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
ist
Permintaan Zumi Zola Terkabulkan? Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK, Ada Giliran Lain? 

Keempat tersangka itu terdiri dari tiga orang anggota DPRD bernama Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joefandy Yoesman alias Asiang

Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi

Febri menyebut, keempat tersangka itu hari ini diperiksa KPK untuk diklarifikasi atas dugaan suap yang menjerat mereka.

"Para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut," ujar Febri.

Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Pantauan Kompas.com, keempat tersangka dibawa ke tahanan menggunakan dua mobil pada Kamis sore.

Keempat orang itu tak mengucapkan sepatah kata saat ditanya awak media ketika meninggalkan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.

Baca: BREAKING NEWS, KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap APBD Jambi

Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Muhammadiyah anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Muhammadiyah anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Sementara itu, Joe diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Kasus tersebut turut menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Joefandy Yoesman alias Asiang, dari unsur swasta yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi
Joefandy Yoesman alias Asiang, dari unsur swasta yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap RAPBD Jambi (ANTARA)

Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Ia dinyatakan terbukti menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi", 
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved