Berbekal Timun dan Biji Pala, Pria Tua Asal Tasik Ini Cabuli Gadis SMA Hingga 15 Kali
Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha. itu memperdaya gadis, sebut saja Bunga, yang masih berusia 18 tahun hingga 15 kali.
Editor:
Nani Rachmaini
Tribun Jabar/Isep Heri
T (41), dukun cabul saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019)
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar AKBP Febry Kurniawan Maruf.
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dukun-cabul-di-tasikmalaya-ditangkap-polisi-ancam-santet-keluarga-korban.