Lama Menjomblo, Pria di Pekanbaru Culik dan Paksa Bocah 9 Tahun Berhubungan Intim di Toilet SPBU
Seorang pria yang tak dapat menahan nafsu syahwat setelah kelamaan menjomblo.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria yang tak dapat menahan nafsu syahwat setelah kelamaan menjomblo.
Seorang pria itu diduga menculik dan memaksa bocah 9 tahun buat berhubungan intim di toilet SPBU di Pekanbaru.
Pria 35 tahun itu akhirnya dibekuk polisi pasca melakukan tindakan asusila kepada bocah 9 tahun.
Baca: Belasan Puskesmas di Kabupaten Batanghari, Pelayanannya Masih di Bawah Standar
Baca: Roy Marten Perhatikan Profesi Calon Istri Gading Marten, Kapok Bermantu dari Kalangan Artis?
Baca: Cegat Emak-emak Berhijab dan Berdaster, Kawanan Begal Minta-minta Ampun Saat Tahu Sosok di Baliknya
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam mengatakan LG (35) ditangkap dan harus dilumpuhkan di Jalan Darma Bakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Jumat (12/7/2019).
Awaluddin mengatakan pelaku tega mencabuli AG (9) karena kebutuhan seksual lantaran tak kunjung nikah.
"Tersangka mengaku karena kebutuhan seksual. Dia juga mengaku sudah 35 tahun tak kunjung menikah," ungkap Awaluddin Syam, Selasa (16/7/2019).
Baca: VIDEO VIRAL Aksi Pedagang Jajakan Dagangannya dengan Cara Tak Biasa di Medan: KEMARI KALIAN WEII
Baca: Prediksi Starting Line Up Laga PSS Sleman vs PSIS Semarang, Tim Tamu Ambisi Wajib Menang
Baca: Kembangkan Wisata Air Panas, Disbudparpora Tanjab Timur, Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Awaluddin mengatakan korban mengaku sudah beberapa kali dijemput pelaku sebelum kejadian.
Hingga, pelaku pun menjemput korban sekolah tetapi tidak diantar pulang melainkan dibawa jalan-jalan dan makan malam pada Kamis (11/7/2019).
"Korban mengaku sebelumnya sudah pernah dijemput oleh pelaku, yakni pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019. Jadi, modusnya dengan cara mengantar korban pulang ke rumah dan diberi uang Rp2.000," kata Awaluddin.
Aksi LG terbongkar lewat rekaman CCTV saat pelaku membawa korban yang masih menggenakan seragaman SD menggunakan sepeda motor.
Korban yang tidak kunjung pulang memuat orangtua cemas, bahkan berita korban hilang sempat beredar di media sosial.
Baca: Kisruh Menteri Yasonna vs Wali Kota Tangerang, Mendagri: Kenapa Airnya Listriknya yang Dimatikan?
Baca: Sinyal Grace Natalie yang Tak Dibalas Ahok, setelah Pilpres Dikabarkan Puput Nastiti Devi Hamil
Baca: PREDIKSI SKOR Live Streaming PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Rabu (17/7) Pukul 18.30 WIB
AG kemudian dipulangkan dan dituruan di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (12/7/2019).
Korban kemudian menceritakan ke orangtua dan pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/April)
Ayah Kandung Cabuli Putrinya di Semak-semak Kebun Sawit
Seorang ayah didakwa 15 tahun penjara dan 10 kali cambukan karena mencabuli sang putri di kebun sawit.
Dikutip dari Tribunnews dari Astro Awani, peristiwa tersebut terjadi di Lahad Datu, Sabah, Malaysia antara Maret dan April 2018.
Pria berusia 53 tahun tersebut mencabuli sang anak di dekat semak-semak di sebuah kebun sawit di Bagahak Satu.
Awalnya IP mendorong sang anak yang berusia 16 tahun hingga jatuh ke tanah, sebelum mencabulinya di dekat semak-semak.
Setelah kejadian tersebut, sang ayah memperingatkan gadis itu untuk tutup mulut dan tidak memberi tahu siapa pun soal kejadian itu.
Gadis tersebut mulai khawatir saat haidnya terlambat kemudian memberi tahu sang ibu soal aksi bejat sang ayah.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi Tungku dan pelaku pun ditangkap pada Selasa (10/4/2018).
Hakim Zaini Fisal menjatuhkan hukuman pada tersangka setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan terhadapnya, Senin (8/7/2019).
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku didakwa 15 tahun penjara dan 10 kali. (*)