Berita Nasional

Gadis Polos Diperkosa 8 Kali oleh Teman yang Dikenal Lewat Facebook, Tak Puas Pelaku Ajak Rekannya

Gadis Polos Diperkosa 8 Kali oleh Teman yang Dikenal Lewat Facebook, Tak Puas Pelaku Ajak Rekannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
Ilustrasi 

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Baca: Viral Pernikahan di Bawah Umur, Bocah SD Nikahi Anak SMP di Musi Banyuasin, Ini Reaksi DPPPA Sumsel

Baca: Kapal MV Nika yang Jadi Buruan Interpol Berhasil Ditangkap Menteri Susi: Kapal Kerap Berganti Nama

Baca: Nikita Mirzani Dilaporkan Kasus KDRT oleh Dipo Latief, Uya Kuya: Masa Laki-laki Dianiaya Perempuan

Baca: Ramalan Zodiak, Selasa 16 Juni 2019, Capricorn Jaga Pengeluaran, Sagitarius Jangan Terlalu Terlena

Baca: Manajer Ungkap Kejadian di Belakang Panggung Usai Rai dan Rian DMasiv Bersitegang di Atas Panggung

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping. 

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR Cs memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved