Berita Selebritis
Respon Pengacara Nikita Mirzani soal Kliennya Jadi Tersangka KDRT, Singgung Bukti Foto DIpo Latief
Respon Pengacara Nikita Mirzani soal Kliennya Jadi Tersangka KDRT, Singgung Bukti Foto DIpo Latief
Apabila tuduhan ini terbukti dan ditetapkan terdakwa, Nikita dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca: Sosok Artis Cantik Ini Singgung Janji-janji saat Pidato Jokowi, Slank Sebut Lebih Nampol
Baca: Video Detik-detik, Vokalis Band DMasiv dan Sang Bassist Bersitegang di Panggung hingga Buang Gitar
Baca: Motivasi Siswa Berprestasi, Gramedia Jambi Beri Hadiah untuk Juara Kelas
Pasal KDRT dalam keterangannya menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.
Namun hal itu belum jelas dan tergantung hasil persidangan dan keputusan hakim.
Sedangkan pelaporan ini dilakukan oleh Dipo Latief di akhir tahun 2018 lalu, dikutip dari Tribunnews.com, 4 Oktober 2018.
Dipo Latief membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa diduga mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai bahwa laporan tersebut tidaklah logis.
Menurutnya, Nikita adalah seorang perempuan, jadi tidak akan mampu menganiaya.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi.

Sedangkan kala itu Fahmi belum tahu dengan jelas alasan apa yang dituduhkan Dipo kepada Nikita.
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya, yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya.
Baca: WANITA TKI Asal Indonesia Diduga Diperkosa Politisi Malaysia, Polisi Tangkap Yong untuk Pemeriksaan
Baca: Nikmati Live DJ dan Keindahan Kota Jambi dari Ketinggian di Sky Lounge
Baca: Perempuan Desa Durian Rambun Mulai Produksi Kopi Kemasan Asli Merangin
Nikita dan Dipo Lakukan Sidang Cerai
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) Nikita Mirzani tampak siap menjalani persidangan perceraiannya dengan Dipo Latief.
"Hari ini sidangnya kesaksian, jadi yang pertama saksi terkait dengan pernikahan, yang kedua saksi yang mengetahui permasalahan."
"Terus ada tambahan bukti untuk membuktikan bahwa telah lahir seorang anak dari perkawinan di antara penggugat dan tergugat," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Facmi Bachim ditemui sebelum sidang, dikutip Grid.ID.
"Saksinya insyaAllah lebih dari 1, jadi saksinya sudah hadir," lanjut Facmi Bachim.
Nikita Mirzani menjelaskan para saksi yang akan hadir dari pihaknya tersebut adalah Edwin (Kakak), Fitri sahteru (sahabat), dan Lestari margarini (sahabat).
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Reaksi Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Kliennya Tersangka KDRT, Singgung Bukti Foto Dipo Latief
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: