Transparansi Pemkab Tanjab Barat, Buka-bukaan soal APBD Perubahan
Fungsi APBD sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019.
Dalam hal ini, Rajiun Sitohang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjab Barat sebagai pemateri.
Dia juga mempertegas tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006.
"Memberikan gambaran tentang rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
"Kalau tidak ada di dalam DPA, tidak boleh pelaksanaan kegiatan," katanya mempertegas dalam penggunaan anggaran.