GEGER Kakak Nikahi Adik Kandung, Begini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa nikah sedarah sangat langka terjadi. Belum lama ini warga Bulukumba, Sulawesi

Editor: ridwan
instagram @ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad 

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

Baca: Pleno Penetapan Caleg Terpilih di Merangin Batal Ketua KPU Tunggu Pemberitahuan Ada Tidaknya Gugatan

Baca: PELAKU Pemerkosa Kena Batunya, Kebelet Intimi Dokter Muda: Pria ini Justru Alami Hal Mengerikan

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung.

Baca: Bermodalkan Foto Kemolekan Tubuh Istri, Suami Sewakan ke Laki-laki Hidung Belang, Ada Paket Bertiga

Baca: Pemkot Jambi Rencana Bangun SMP N 26 Kota Jambi,Luasnya 4 Hektar, Di Sini Lokasinya

Baca: Promo BCA Bulan Juli, Buka Rekening Dapat Voucher Belanja, Silaturahmi BCA Jambi ke Tribun Jambi

Berikut Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernikahan sedarah:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved