GEGER Kakak Nikahi Adik Kandung, Begini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa nikah sedarah sangat langka terjadi. Belum lama ini warga Bulukumba, Sulawesi

Editor: ridwan
instagram @ustadzabdulsomad
Ustaz Abdul Somad 

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca: Jadwal Lengkap Live Trans7 Indonesia Open 2019, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Jadi Unggulan

Baca: VIDEO: Seperti ini Penertiban Pedagang yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Parit I Lama Tanjab Barat

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

Baca: PRIA Ini Memperkosa Ibu Kandung Secara Brutal, Usai Dirinya Pesta Perayaan Bebas dari Penjara

Baca: Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved