Berita Jambi

Laporan Kekerasan Anak di Kota Jambi Setiap Tahun Meningkat, Penelantaran dan Pelecehan Terbanyak

Berdasarkan data, anak yang menjadi korban kekerasan periode Januari hingga Mei 2019 ada sebanyak 10 orang.

Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
takasuu
ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan Kekerasan Anak di Kota Jambi Setiap Tahun Meningkat, Penelantaran dan Pelecehan Mendominasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Jambi masih terus terjadi.

Hal tersebut terlihat dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi.

Berdasarkan data, anak yang menjadi korban kekerasan periode Januari hingga Mei 2019 ada sebanyak 10 orang.

Sementara pada 2018 ada sebanyak 50 orang anak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, pada 2017 sebanyak 46 orang anak menjadi korban.

Mereka merupakan korban penelantaran, pelecehan seksual, dan pencabulan.

Ira kepala DPMPPA Kota Jambi mengatakan, bahwa kasus yang terjadi di Kota Jambi sebenarnya bukan meningkat.

Baca: Proyeksi Calon Menteri Jokowi-Maruf, AHY Bakal Mendapat Posisi Strategis, Sandiaga Uno?

Baca: Wanita di Sleman Nekat Nyamar Jadi Jamaah Pria Saat Pengajian Akbar Demi Aksi Kejahatan!

Baca: Kabar TERBARU Enji Mantan Suami Ayu Ting Ting, Terlihat di Klub Malam Ternyata Lakukan Ini

Hanya saja kesadaran masyarakat dan warga yang meningkat untuk melaporakan masalah tersebut kepada pemerintah.

“Tahun 2018 meningkat laporan, karena masyarakat merasa ada solusi dari kita,” katanya.

Dalam penanganan sebut Irwanyah, pihaknya mengutamakan lakukan mediasi.

Beberapa kasus berakhir damai.

Tak sedikit juga kasus yang naik ke ranah hukum, diadili, hingga ke rutan.

Untuk perkara 2017 sebut Irwansyah, kasusnya yakni pencabulan anak ada sebanyak 20 orang, penelantaran dan kekersan terhadap anak ada ada 26 orang totalnya 46 kasus.

Untuk seksual dan pencabulan ada 6 kasus yang berakhir damai, sementara 14 tengah dalam proses di ranah hukum.

Baca: VIDEO: Raffi Ahmad Rela Ditampar Nagita Slavina 2 Kali di Depan Teman-temannya, Ujung-ujungnya Iklan

Baca: Siapa Sebenarnya Habiburokhman Utusan Prabowo Saat Penetapan Capres, Pernah Janji Terjun Dari Monas

Baca: Siapa Diusung PDIP Pada Pilgub Jambi 2020? Tak Harus Kader Partai, Kriterianya Menurut Edi Purwanto

Sementara kekerasan dan penelataran ada 19 kasus berakhir damai dan 7 dalam proses di ranah hukum.

Pada 2018 kasus pencabulan dan pelecehan seksual ada sebanyak 27 kasus, sementara kasus kekerasan dan penelantaran ada 23 kasus. Total 50 kasus.

“Ada 4 kasus pada 2018 yang diadilia, hikuman pelakunya tertinggi 8,6 tahun penjara. Paling rendah 2,6 tahun penjara. UU perlindungan anak memang tinggi hukumannya,” tambahnya.

Untuk 2019 periode Januari hingga Mei, yakni 4 kasus pelecehan seksusal, pencabulan. Dan 6 kasus kekerasan dan penelantaran. “5 damai. Dan 5 lagi proses di ranah hukum,” ujarnya.

Fator terjadinya berbagai kasus kekerasan dan penalantaran anak ini sebut Irwansyah, utamanya karena faktor ekonomi, sehingga banyak yang ditelantarkan. Juga terjadi karena cekcok rumah tangga.

“Kita juga ada pendapingan psikologis. Di ranah hukum, jika perlu pendampingan juga bisa kita bantu,” ujarnya.

Kekerasan pada anak bisa dilakukan orang-orang terdekat,seperti dilakukan ayah kandung, ayah tiri, pacar.

“Upaya kita, kita terus sosialisasi ke masyarakat, sekolah, pengggiat organisasi perempuan dan anak,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved