SOAL Isu Tempuh 'Jalur Internasional', Mahfud MD Nasihati Prabowo: Buang Waktu, Ini Penjelasannya

TRIBUNJAMBI. COM - Saat menjadi narasumber di acara iNews, Jumat sore (28/06/2019), mantan Ketua

Editor: ridwan
Kolase
Jokowi, Mahfud MD dan Prabowo 

TRIBUNJAMBI. COM - Saat menjadi narasumber di acara iNews, Jumat sore (28/06/2019), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, memberikan nasihat kepada paslon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait isu kubu 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan menempuh jalur internasional pascaputusan MK tentang sengketa Pilpres 2019.

Mulanya Mahfud menerangkan bahwa, peradilan internasional tidak menangani soal kasus pemilu, melainkan menangani kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat.

Baca: Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Sinopsis Film War of The World, Aksi Tom Cruise Lawan Alien

Baca: SKANDAL Ikan Asin Berujung ke Jalur Hukum, Fairuz A Rafiq Gandeng Hotman Paris Laporkan Galih

Baca: Penetapan Jokowi-Maruf jadi Presiden dan Wapres Digelar 30 Juni 2019, Akankan Prabowo-Sandi Hadir?

"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional," ujar Mahfud.

"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional."

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," paparnya.

Baca: Perangkat Desa Perkosa Gadis 22 Tahun, Panggil Tukang Cukur Gunduli dan Siksa Ibu Korban!

Baca: Terungkap Isi Surat yang Ditulis Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Usai Kesehatannya Membaik!

Baca: KISAH 2 Wanita Sengaja Dipaksa Menjadi PSK Demi Lunasi Utang, Ternyata Ratusan Wanita Terjebak

Ia kemudian mengatakan apabila Prabowo mencoba membawa ke peradilan internasional, hanya akan membuang waktu.

Mahfud bahkan menilai hal itu bisa mempermalukan kubu Prabowo-Sandi.

"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," tutur Mahfud.

Baca: Istri Sempat Tidak Mengakui Nama Google Pada Anak, Suami Tetap Ngotot, Apa Tujuan Sebenarnya?

Baca: Aplikasi Viral yang Dikecam Dunia, Buat Foto Penggunanya Tak Berpakaian!

Baca: Jika Mencalonkan Lagi Pilpres Tahun 2024, Bagaimana Peluang Prabowo Subianto Menurut Pengamat?

"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional."

"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi."
Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019)

Baca: Hubungan SBY & Megawati Membaik, Syareif Hasan: Tak ada Hambatan Demokrat Bergabung Kabinet Jokowi

Baca: Ammar Zoni Kegirangan Lihat Gambar 4G Anak Kembar Irish Bella, Denny Darko Pernah Ramal

Baca: Ingat Ririn Ekawati yang Masih Betah Menjanda? Akhirnya Bareng Edwin Hadiri Wisuda Jasmine

Mahfud justru menyarankan Prabowo untuk memilih jalur pidana jika memang ada sangkaan.

"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-langkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," ucap Mahfud.

"Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong."

Baca: Siapakah Ratu Tisha? Sekjen PSSI yang Terpilih sebagai Wakil Presiden AFF, Belum Punya Pendamping!

Baca: SKANDAL Ikan Asin Berujung ke Jalur Hukum, Fairuz A Rafiq Gandeng Hotman Paris Laporkan Galih

"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada."

Lihat videonya di menit ke 1.27

Kata KPU soal Jalur Internasional untuk Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.

Baca: LIVE TRANS7! Simak Live Streaming Nonton di HP MotoGP Belanda 2019, Kualifikasi Malam Ini Langsung

Baca: Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Sinopsis Film War of The World, Aksi Tom Cruise Lawan Alien

Baca: Budiman Sudjatmiko Bantah Pendapat Rocky Gerung Soal Kemungkinan Jatah Kursi Menteri Untuk Oposisi

Apabila ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Baca: Hubungan SBY & Megawati Membaik, Syareif Hasan: Tak ada Hambatan Demokrat Bergabung Kabinet Jokowi

Baca: Video Viral - Bukan Membantu Pemilik Mobil yang Dapat Musibah, Pria Ini Nekat Jarah Powerbank!

Baca: Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Sinopsis Film War of The World, Aksi Tom Cruise Lawan Alien

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

(TribunWow.com)

Baca: Penetapan Jokowi-Maruf jadi Presiden dan Wapres Digelar 30 Juni 2019, Akankan Prabowo-Sandi Hadir?

Baca: SKANDAL Ikan Asin Berujung ke Jalur Hukum, Fairuz A Rafiq Gandeng Hotman Paris Laporkan Galih

Baca: Istri Sempat Tidak Mengakui Nama Google Pada Anak, Suami Tetap Ngotot, Apa Tujuan Sebenarnya?

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Nasihati Prabowo soal 'Jalur Internasional': Buang Waktu, Bisa Permalukan Diri Sendiri,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved