Pilpres 2019

Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya!

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi meraup sekitar 68,65 juta

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya! 

Kuasa Hukum Tim 02 Jutek dengan Hasil Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya!

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.

Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen). 

Baca: Kakek 76 Tahun Ngos-ngosan Mesum di Hotel, Saat Ketahuan Satpol PP Kabur, Sempat Bohongi Petugas

Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Berpelukan Usai Persidangan

Baca: Sikap Tak Terduga Tetangga Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Cerai, Bongkar Fakta Ini Sejak Menikah!

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 28 Juni 2019, Ada Niat Virgo Untuk Selingkuh? Aries Ada Masalah Besar

Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu. 

"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan. 

Hasil pembacaan sidang putusan MK membuat kedua kubu menanggapi reaksi berbeda.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin meluapkan kegembiraan usai sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin meluapkan kegembiraan usai sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Para pengacara kubu 01 atau Kubu Jokowi meluapkan kegembiraan atas putusan para hakim MK yang menolak gugatan kubu 02.

Sebaliknya para kuasa hukum tim 02 tampak jutek selama pembacaan putusan hingga hasilnya yang menolak gugatan mereka.

Momentum kedua kubu tersebut berhasil diabadikan kompas.com adalam bentuk foto-foto.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Gugatan Tidak Jelas

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat. 

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

 

Baca: Sosok Pria Ini Pernah Tidur di Ranjangnya Nikita Mirzani Seharga Rp 100 Juta, Ternyata Dapat Izin!

Baca: Deretan Fakta Mengejutkan Ketegangan AS & Iran, Drone Ditembak hingga Trump Perintahkan Serangan!

Baca: Hal Tak Terduga Vanessa Angel Saat bebas Lusa, Langsung Nyalon Perawatan Tubuh, Padahal Sempat Sakit

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS. 

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon. 

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief. 

Majelis hakim menunda sementara sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Majelis hakim menunda sementara sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tak Masalah Menolak Eksepsi

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.

Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya.

Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.

Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.

Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.

Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.

"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019.

Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Momentum Sedih dan Gembira di Sidang Putusan MK, Yusril: Yang Penting MK Tolak Gugatan Seluruhnya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/28/momentum-sedih-dan-gembira-di-sidang-putusan-mk-yusril-yang-penting-mk-tolak-gugatan-seluruhnya?page=all.

Editor: Wito Karyono

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved