Perjalanan Karir Qomar, Dari Pelawak, Guru, Anggota DPR RI 10 Tahun, Hingga Tersandung Ijazah Palsu
Qomar pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI selama dua periode tersebut berurusan dengan kepolisian karena tersangkut dugaan ijazah palsu
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Berdasarkan SK itu, seharusnya ia menjabat rektor periode 2017-2021.
Namun, pada 17 November 2017 lalu, ia mundur dari jabatan rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Baca: Fakta-fakta Song Joong Ki Resmi Gugat Cerai Song Hye Kyo, Rumah Baru Pengantin Kosong Sejak Lama
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Tahun Jadi Anggota DPR RI dan 10 Bulan Jabat Rektor, Pelawak Qomar Kini Ditahan Polisi,