Sengketa Pilpres 2019
Berbeda dengan Prabowo Subianto, Titiek Soeharto Ikut Aksi Kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi
Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi di Jln
TRIBUNJAMBI.COM- Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan, Titiek Soeharto hadir menggunakan topi dan baju berwarna coklat dibalut dengan selendang berwarna hijau.
Dirinya tampak hadir di sekitaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kehadirannya menjadi pusat perhatian massa.
Titiek menyalami satu-satu massa yang turut hadir dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Titiek enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya. Namun berharap agar hakim MK dapat memutus secara adil.
“Semoga hakim MK dapat memutus seadil-adilnya,” tutur Titiek.
Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.
Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada hari ini, Kamis (27/6/2019).
Baca: Peringatan Dini BMKG: Ini Sejumlah Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Jumat 28 Juni
Baca: Seperti Apa Nasib Koalisi Prabowo-Sandi Pasca Putusan MK? Siapa Pergi, Kemana PAN, Demokrat, PKS?
Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Hakim Anggap Eksepsi Pemohan dan Pihak Terkait Salahi Prinsip Beracara
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyarankan agar para pendukungnya tak perlu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.
"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK. Massa disarankan tidak perlu berkumpul di sekitar MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Namun, lanjut Dahnil, pihaknya tak dapat melarang jika ada massa yang berkumpul di sekitar MK.
Baca: Himbauan Sandiaga Uno Terkait Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi
Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menggelar aksi atau unjuk rasa.
"Kalau kemudian masih ada yang kumpul-kumpul, itu bukan hak kami untuk melakukan larangan. Kami juga menghormati hak konstitusional saudara-saudara yang memutuskan melakukan acara di sana," kata Dahnil.