AKHIRNYA Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebelumnya Sempat Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Editor:
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel - Dalam Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel 'Hanya' Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Terlalu Berat. 

"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.

Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.

"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.

"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved