AKHIRNYA Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebelumnya Sempat Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Hal ini dilakukan karena Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.
4. Kesaksian Feby Febiola
Dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, artis peran Feby Febiola dihadirkan.
Dalam kesaksiannya, Feby yang merupakan sahabat Vanessa menyatakan bahwa Vanessa adalah seoang pemain sinetron yang memiliki banyak pekerjaan.
Selain itu, Vanessa juga disebut memiliki bisnis online sebagai salah satu sumber penghasilannya.
Atas dasar itu, Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.
Feby Febiola memberi kesaksian dalam persidangan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, pada 23 Mei 2019. ((Instagram/Feby Febiola))
5. Dituntut 6 bulan penjara
JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6. Ingin bebas
Pihak Vanessa Angel tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta klien mereka dihukum enam bulan penjara.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dan menginginkan kliennya bebas.
"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.