AKHIRNYA Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sebelumnya Sempat Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Vanessa Angel dihukum lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Editor:
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel - Dalam Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel 'Hanya' Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Terlalu Berat. 

TRIBUNJAMBI.COM -Vanessa Angel divonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vonis yang diterima Vanessa Angel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut agar Vanessa Angel dihukum penjara selama enam bulan.

VANESSA ANGEL
VANESSA ANGEL (KOLASE TRIBUN JAMBI)

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi dan transmisinya sehingga Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. (Dian Reinis Kumampung)

Sidang pembacaan vonis kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019) siang.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis membenarkan adanya agenda sidang putusan tersebut.

"Sidang putusan  Rabu," kata Milano saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (25/6/2019).

Artis peran Vanessa Angel (27) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada persidangan yang digelar Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituding menyebarkan konten asusila.

Berikut adalah perjalanan kasus Vanessa yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com:

1. Ditahan di Polda Jatim

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menahan artis peran Vanessa Angel usai ia diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran foto dan video asusila pada Rabu (30/1/2019).

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa kliennya langsung menangis saat mengetahui bahwa Polda Jawa Timur hendak melakukan penahanan.

Namun, karena kondisi Vanessa yang tidak sehat, polisi sempat menunda penahanannya.

Vanessa disebut muntah-muntah dan pingsan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Setelah kesehatannya dinyatakan sudah membaik, pada Senin (4/2/2019) pagi, polisi memindahkan Vanessa dari rumah sakit ke rutan Polda Jawa Timur.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
2. Didakwa

Pada sidang perdananya, Vanessa didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui mucikari, Vanessa dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas perempuan lewat foto-foto yang dikirimkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai berdasarkan berkas perkara, Vanessa menghubungi mucikari meminta pekerjaan karena sedang sepi tawaran.

Dari situ mucikari Siska memberitahu mucikari Vitly Jen bahwa Vanessa bisa di-booking untuk berhubungan intim. Pada dakwaan juga disebutkan bahwa Vanessa sempat meminta mucikari Siska untuk menaikkan harga.

Namun dari Rp 80 Juta, Vanessa hanya menerima Rp 35 juta setelah dipotong oleh mucikari.

Vanessa lantas sepakat untuk melayani seorang pria bernama Rian Subroto di Surabaya pada 5 Januari 2019.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan mucikari Siska, Vanessa disebut meminta untuk merahasiakan pekerjaan kotornya dari kekasihnya karena akan segera menikah.

3. Laporkan penyidik

Melalui tim kuasa hukumnya, Vanessa melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) ke Mabes Polri dengan tuduhan merekayasa kasusnya.

"Tujuh orang penyidik sudah kami laporkan, terkait dengan dugaan rekayasa kasus," kata salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, Selasa (14/5/2019).

Hal ini dilakukan karena Milano menduga para penyidik Polda Jatim telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan berkait kasus Vanessa yang dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila.

4. Kesaksian Feby Febiola

Dalam sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, artis peran Feby Febiola dihadirkan.

Dalam kesaksiannya, Feby yang merupakan sahabat Vanessa menyatakan bahwa Vanessa adalah seoang pemain sinetron yang memiliki banyak pekerjaan.

Selain itu, Vanessa juga disebut memiliki bisnis online sebagai salah satu sumber penghasilannya.

Atas dasar itu, Feby menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Vanessa sengaja melakukan bisnis prostitusi.

Feby Febiola memberi kesaksian dalam persidangan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, pada 23 Mei 2019. ((Instagram/Feby Febiola))
5. Dituntut 6 bulan penjara

JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Ingin bebas

Pihak Vanessa Angel tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta klien mereka dihukum enam bulan penjara.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengaku telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dan menginginkan kliennya bebas.

"Cuma kami meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah mucikari, pasti itu," kata Milano.

"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," imbuhnya.

Keyakinan itu muncul karena pihaknya menilai bahwa tuduhan-tuduhan dari pihak jaksa penuntut umum tak pernah terbukti.

"Nah, Vanessa kalau enggak bebas ya pasti di bawah itu. Karena memang tidak terbukti kan," ujar Milano.

"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas. Sudah begitu saja," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved